Dilihat 187 Langkat I Gooberita – Kepala SD Negeri 056640 Pelawi Dalam, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Siti Ogun Siregar, S.Pd. M.Pd yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 054937 Alur Rejo, Desa Securai Selatan, membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut paving blok pada proyek revitalisasi kedua sekolah tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penegasan itu disampaikan Siti Ogun Siregar pada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2026). Menurutnya, seluruh paving blok yang digunakan dalam kegiatan revitalisasi sekolah telah melalui proses pengujian dan dinyatakan memenuhi standar mutu yang berlaku. “Baik paving blok yang digunakan di SDN 056640 Pelawi Dalam maupun di SDN 054937 Alur Rejo telah memenuhi standar SNI. Hal itu dibuktikan dengan hasil uji laboratorium dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ir. Syahrizal, IPU,” ujar Ogun sambil menunjukkan dokumen hasil pengujian kepada wartawan. Ogun menjelaskan, seluruh kegiatan revitalisasi sekolah yang bersumber dari dana pemerintah tahun anggaran 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan yang ketat. Selain diawasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, seluruh penggunaan anggaran juga dilaporkan secara berkala melalui sistem yang telah disiapkan Kementerian Pendidikan. Menurutnya, perencanaan kegiatan revitalisasi telah disusun secara matang sejak awal sehingga pelaksanaannya mengacu pada program dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. “Setiap kegiatan revitalisasi memiliki perencanaan yang jelas. Penggunaan anggaran tidak bisa diselewengkan karena seluruh prosesnya tercatat dan diawasi melalui aplikasi yang memuat rincian penggunaan dana secara detail,” jelasnya. Menanggapi tudingan terkait kualitas paving blok yang disebut tidak memenuhi standar, Ogun menegaskan bahwa setiap produk yang dibeli dari pabrikan telah dilengkapi sertifikat dan hasil uji laboratorium resmi. “Setiap paving blok yang digunakan memiliki sertifikat dan hasil pengujian dari Laboratorium Teknik USU Medan. Jadi tuduhan bahwa paving blok yang digunakan tidak berstandar SNI sangat tidak berdasar,” tegasnya. Ia juga menunjukkan dokumen hasil pengujian laboratorium yang menyatakan paving blok tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Menurut Ogun, pengujian dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya. “Semua ada hasil uji laboratoriumnya. Pengujinya juga bukan sembarangan, melainkan tenaga profesional yang memiliki sertifikasi dalam pengujian paving blok,” tambahnya. Terkait rangkap jabatan yang saat ini diembannya sebagai kepala sekolah definitif sekaligus Plt kepala sekolah di sekolah lain, Ogun tidak membantah hal tersebut. Ia mengatakan penugasan tersebut merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan sudah sesuai tampa ada syarat yang dilanggar. “Kepercayaan yang diberikan kepada saya harus saya buktikan dengan kinerja, prestasi, serta perubahan yang signifikan bagi kemajuan sekolah,” pungkasnya. Masih menurut Ogun, seluruh anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk revitalisasi sekolah tersebut akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut nantinya akan diperiksa dan diaudit oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Done) Navigasi pos Tiorita Sebut Sertifikasi Halal Kunci UMKM Langkat Naik Kelas Langkat Akan Memiliki Kampung Rescue di Desa Sekoci