Dilihat 322 Medan | Gooberita – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di Jalan Sibual-Buali, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi tersebut tidak terlihat papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara aktivitas konstruksi masih berlangsung. Pantauan di lokasi, Sabtu (10/10/2026), memperlihatkan sejumlah pekerja masih sibuk mengerjakan struktur bangunan. Suara mesin molen dan aktivitas konstruksi terdengar dari balik seng yang menutupi area pembangunan. Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua LSM Gempur Kota Medan, Irmanda, S.H. Ia menilai, dugaan pembangunan tanpa PBG perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aturan yang berlaku. “Ini bukan persoalan sepele. PBG merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan. Jika bangunan tersebut memang belum memiliki PBG, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Irmanda. Ia meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan tersebut. Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Setiap kegiatan pembangunan harus memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi penataan kota. Irmanda juga menyinggung ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam ketentuan tersebut, pemenuhan persyaratan bangunan gedung menjadi kewajiban yang harus diperhatikan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai jenis serta tingkat pelanggarannya. Selain menyangkut kepatuhan terhadap peraturan, persoalan PBG juga berkaitan dengan tertib administrasi pembangunan dan potensi penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya berlaku bagi pihak tertentu. Kami meminta Perkim dan Satpol PP turun langsung ke lapangan, memeriksa dokumen perizinan, dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka,” tegasnya. Desak Transparansi dan Penegakan Aturan Irmanda berharap Pemko Medan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, pemeriksaan langsung sangat diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan itu telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pemilik atau pelaksana pembangunan mengenai kelengkapan dokumen PBG bangunan tersebut. Konfirmasi kepada Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan juga perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status perizinan serta langkah pengawasan yang akan diambil. Apabila pembangunan terbukti tidak memenuhi ketentuan, masyarakat berharap pemerintah bertindak sesuai kewenangannya, mulai dari penertiban administrasi hingga penerapan sanksi yang relevan. Penegakan aturan secara transparan dan konsisten menjadi penting agar ketertiban pembangunan di Kota Medan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak tergerus. (Manda) Navigasi pos Kantor PWI Sumut Sudah Empat kali Dibobol Maling, Kapolrestabes Medan Diminta Serius Tangkap Pelaku