Dilihat 72 Jakarta I gooberita – Tim hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah mengungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang diuji melalui praperadilan. Permohonan tersebut diajukan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dugaan pelanggaran terbagi dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Lima aspek itu meliputi penetapan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai belum jelas. Tim hukum juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Selain itu, tim hukum mempersoalkan proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri. Serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan. “Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri usai sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law. “Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law,” ujarnya. Untuk memperkuat permohonan, tim hukum Febrie juga menyiapkan sejumlah ahli. Febri mengatakan sedikitnya tiga ahli akan dihadirkan dalam persidangan praperadilan. “Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” kata dia. Tim hukum juga akan menyerahkan bukti-bukti surat atau dokumen dalam persidangan berikutnya. Sementara pihak termohon dan turut termohon dijadwalkan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan. Febri mengatakan proses praperadilan memiliki waktu relatif singkat. Ia menyebut perkara tersebut harus diputus dalam waktu maksimal tujuh hari berdasarkan KUHAP baru. Febri menegaskan pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan setiap orang untuk menguji kesesuaian proses hukum dengan aturan. “Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” kata Febri. Febri juga mengapresiasi kehadiran para termohon dan turut termohon dalam sidang perdana. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak menunjukkan iktikad baik untuk menguji proses hukum melalui jalur yang tersedia. Tim hukum Febrie juga menghormati hakim tunggal yang memimpin persidangan. Mereka berharap proses praperadilan berjalan profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar aspek hukum. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung terkait temuan emas 74 kilogram. Serta, uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam TPPU Febrie. Mereka, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie. Menurut Rudi, Febrie melakukannya saat menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Navigasi pos Selundupkan Narkotika, Delapan ABK MV King Sun Dijanjikan Bonus USD10.000 Judi Online Pakai Deposit Pulsa, Polri Soroti Risiko bagi Anak